DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI mematuhi putusan PTUN Jakarta untuk melanjutkan lelang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang dihentikan. Menurut DPRD, ada kebutuhan untuk segera memberlakukan ERP di Jakarta.
"Kebutuhan dulu, ERP kebutuhan kita. Itu harusnya dua tahun lalu, kemudian ada putusan pengadilan. DKI taati putusan pengadilan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik saat dihubungi, Selasa (3/3/2020).
Taufik mempersilakan jika Pemprov akan melakukan upaya hukum terkait putusan tersebut. Namun dia kembali menekankan perlunya ERP untuk disegerakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya hukum lain ya silakan saja. Tapi pandangan saya ada kebutuhan, soal siapa penyelenggara itu soal lain. ini ada kebutuhan ERP jadi bagian untuk income APBD," kata Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.
Anies Baswedan menghentikan lelang ERP atas dasar rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Taufik pun meminta Anies tak takut jika sewaktu-waktu ada masalah dalam melanjutkan lelang.
"Keputusan hukum ada pengadilan. Soal ada apanya, kita nggak tahu, itu ada kebutuhan dilakukan proses. Proses ada apa-apa putusan pengadilan putuskan lain kan," ujar M Taufik.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang pembangunan sistem jalan berbayar elektronik (ERP/electronic road pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa, dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangi pralelang.
Namun, pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang tersebut, yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat seluruhnya dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi menyatakan gugatan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Arif Pratomo, dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Raya, Cakung, Jaktim.