Korban Banjir Optimistis Gugatan Lawan Gubernur Anies Diterima Hakim Pekan Depan

Korban Banjir Optimistis Gugatan Lawan Gubernur Anies Diterima Hakim Pekan Depan

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 03 Mar 2020 16:09 WIB
Kawasan Kemang juga dilanda banjir, Rabu (1/1/2020). Perahu karet pun dikerahkan untuk mengevakuasi warga yang terjebak banjir.
Banjir di Kemang, Jakarta, pada 1 Januari 2020. (Grandy/detikcom)
Jakarta -

Warga korban banjir optimistis permohonan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diterima hakim pekan depan. Setiap perwakilan korban merasakan kejadian banjir yang sama.

Awalnya hakim ketua Panji Surono menanyakan fakta dan masalah yang dihadapi perwakilan kelompok korban banjir. Mereka menyebut adanya fakta banjir.

"Karena apa, ada faktanya sama dan masalah apa ini?" tanya hakim kepada perwakilan kelompok korban banjir dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (3/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banjir;" ucap perwakilan kelompok korban banjir.

Hakim pun meminta korban banjir yang menggugat untuk mendata warga yang juga mengalami banjir agar mewakili kelompok di wilayahnya. Misalnya, korban banjir Elisa dari Jakarta Barat membawahi berapa orang.

ADVERTISEMENT

"Kami ingatkan untuk perwakilan kelompok harus jujur dan tanggung jawab kepada yang mewakili masyarakat? Bu Elisa Jakarta Barat membawahi berapa orang," ujar hakim.

Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk menentukan sah-tidaknya gugatan tersebut. Seusai sidang, anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, menyebut hakim akan menerima gugatan itu.

"Harus diterima, tadi sudah ditanyakan betul-tidak satu kejadian, betul, dan dasar hukumnya sama. Class action korban massal yang menggugat tidak semuanya asal kejadian sama dan dasar hukum sama," ucap Tigor.

Tigor mengatakan lima orang perwakilan ialah Hanum dari Jaksel, Kartini dari Jakbar, Sahrul dari Jakpus, Pius dari Jakut, dan Agus dari Jaktim. Ada dua perwakilan yang diganti dari Jaksel dan Jakbar karena ada tekanan.

"Jaksel dan Jakbar, iya itu diganti karena ragu-ragu dan ada rasa takut makanya ada penggantinya," ucap dia.

Atas pergantian perwakilan itu, ia menyebut permohonan gugatan hingga petitum atau tuntutan juga diperbaiki.

"Penggugat kan berubah, berarti isi gugatan berubah dan petitum tuntutan juga berubah," tuturnya.

Gugatan tersebut berawal ketika warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada 1 Januari 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam berkas gugatan yang dimasukkan ke PN Jakpus itu, tidak ada tergugat lain.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No. 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Warga yang tergabung dalam gugatan ini sebanyak 243 orang. Mereka menuntut Anies mengganti rugi sejumlah Rp 42,3 miliar.

Halaman 2 dari 2
(fai/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads