Jajaran Polres Bintan dan Disperindag Pemkab Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat belanja, seperti swalayan, toko obat, hingga apotek. Sidak ini bertujuan mengantisipasi penimbunan masker dan hand sanitizer.
Ada belasan apotek, toko obat, dan pusat belanja di seluruh wilayah hukum Polres Bintan yang menjual masker dan hand sanitizer yang disidak pada Selasa (3/3/2020). Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan masker dan hand sanitizer dan kenaikan harga.
"Polres, polsek, dan Disperindag Bintan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan, swalayan, toko obat, dan apotek guna menampik isu adanya penimbunan masker dan hand sanitizer terkait kepanikan masyarakat terhadap meluasnya wabah virus Corona, khususnya di wilayah Bintan," ujar Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin yang memimpin sidak itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan, sidak ini juga sekaligus mensosialisasi adanya aturan pemidanaan terkait penimbunan masker dan hand sanitizer. Oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
"Biasanya modus para pelaku mengakomodir yang didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar, bahkan merugikan orang lain dengan cara menimbun barang pasti kita sikat," katanya.
Dari hasil pengecekan, penjualan masker masih berjalan normal. Namun harganya mulai naik.
"Penjualan masker masih terbilang normal, hanya saja harganya sudah mulai naik, kenaikan harga dari pihak distributor yang ada di Kota Tanjung Pinang, bukan di Bintan," tutur Agus.
(idh/jbr)