Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang yang telah dilakukan sejak Agustus 2019.
"Dengan adanya putusan tersebut proses lelang belum berjalan dari Dishub, tapi putusan telah diputuskan. Dengan dibacakan majelis hakim dari pemerintah sebagai aparatur negara harus menjalankan putusan tersebut, ketika tidak menjalankan tentu ada content of court karena tadi diminta untuk menjalankan dan mematuhi," ujar kuasa hukum PT Bali Towerindo Joshua Putra di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Raya, Cakung, Jaktim, Selasa (3/3/2020).
Kuasa hukum PT Bali Towerindo mengatakan gugatan perkara yang dilakukan pihaknya dikabulkan secara mutlak oleh ketua majelis PTUN. Untuk itu, ia meminta Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta sebagai representasi Pemprov DKI mematuhi putusan majelis hakim yang telah diputuskan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain pihak, kuasa hukum Pemprov DKI mengaku akan mengkaji hasil putusan hari ini sebelum akhirnya memutuskan langkah berikutnya.
"Tadi sudah dengar putusannya, pada pokoknya gugatan diterima secara keseluruhan. Sikap kami tetap pikir-pikir. Kami akan laporkan pada pimpinan terlebih dahulu," kata tim kuasa hukum Pemprov DKI, Nurmalasari Sruastuti.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mewacanakan lelang ulang akan dilakukan ERP pada Maret 2020. Namun, hari ini PTUN Jakarta memenangkan gugatan PT Bali Towerindo sebagai pemenang pralelang untuk meminta Pemprov DKI melanjutkan proses lelang.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat seluruhnya dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi menyatakan gugatan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Arif Pratomo dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta.
"Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut pembatalan lelang," sambung majalis yang beranggotakan Bagus Darmawan dan Diah Widiastuti.
(asp/asp)