Polisi Akan Periksa Bapetan-Batan soal SM Buka Jasa Dekontaminasi Radioaktif

Polisi Akan Periksa Bapetan-Batan soal SM Buka Jasa Dekontaminasi Radioaktif

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 03 Mar 2020 14:54 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra. (Rolando-detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebut SM, warga Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel) yang menyimpan zat radioaktif di rumahnya membuka jasa dekontaminasi radioaktif. Polisi bakal memeriksa sejumlah orang dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) untuk mendalami hal itu.

"Minggu ini juga ada beberapa rekan-rekan dari Batan dan Bapeten yang dimintai keterangan dengan penyidik sehubungan dengan peristiwa tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).

Asep mengatakan, saat ini SM masih berstatus sebagai saksi. SM juga akan kembali diperiksa dalam pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini masih berstatus saksi. Dan minggu ini saudara SM akan diperiksa kembali untuk dilakukan pendalaman," ujarnya.

"Berapa hal yang akan kita ungkap dari situ, dari mana barang atau zat radioaktif yang ada di rumahnya berasal, pengolahannya seperti apa dan selanjutnya akan didistribusikan ke mana," imbuh Asep.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Polri: Radioaktif di Batan Indah Sama dengan di Rumah SM"

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, polisi menyebut SM membuka jasa dekontaminasi radioaktif. SM yang merupakan karyawan Batan itu juga menerima jasa sertifikasi bebas radioaktif secara online.

"Dia melayani disebut dengan sertifikasi bebas zat radioaktif. Di situ juga salah satu bentuk. Jadi dia memberikan jaminan pada suatu tempat apabila memang tidak terpapar zat radioaktif, dia memberikan sertifikat. Nah itu hal yang dia layani secara online," ucap Asep.

Sebelumnya Tim dari Bareskrim dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan beberapa sumber radioaktif di salah satu rumah warga perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Warga berinisial SM tersebut diduga memiliki radioaktif yang mengandung zat Cs 137 secara ilegal.

Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, mengungkapkan polisi dan Bapeten telah melakukan olah TKP dan mengamankan unsur radioaktif tersebut. Dari hasil olah TKP, lanjutnya, ditemukan bahwa pemilik rumah tersebut memiliki banyak jenis sumber radioaktif.

Halaman 2 dari 2
(abw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads