RSPI: Pasien Positif Corona Tak Bisa Dijenguk, tapi Boleh Video Call

RSPI: Pasien Positif Corona Tak Bisa Dijenguk, tapi Boleh Video Call

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 03 Mar 2020 13:24 WIB
Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril
Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril, melarang pihak keluarga atau kerabat menjenguk dua pasien positif terjangkit virus Corona. Namun Syahril memastikan kedua pasien tetap bisa mengoperasikan ponsel.

"Oh tidak, jangan (jenguk)," kata Syahril di RSPI Sulianti Saroso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).

Syahril menuturkan area isolasi pasien adalah zona merah, di mana petugas medis sekalipun harus mengenakan pakaian dan alat pelindung lengkap jika hendak masuk ke area itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu area yang sangat zona merah. Itu kami pun yang kalau masuk harus pakai alat," ujar Syahril.

Syahril menyarankan keluarga dan kerabat berkomunikasi dengan pasien lewat ponsel. Pasien bebas berkomunikasi.

ADVERTISEMENT

Simak Juga Video "RSPI Sulianti Saroso: 2 Pasien Positif Corona Membaik"

[Gambas:Video 20detik]

"Di sana (ruang isolasi) dia bisa ber-WA, telepon, video call. Jadi jangan sampai, kan sebagian misal wartawan pengen melihat tuh, ada risikonya. Kan bisa video call, bisa lihat," ucap dia.

Dalam masa perawatan, kedua pasien ini akan diperiksa per lima hari. Pasien akan dipulangkan sampai hasil pemeriksaan menyatakan negatif dari virus Corona.

"Kami akan periksa lagi 5 hari. Belum negatif, periksa lagi, sampai negatif. Baru bisa pulang. Karena kepulangan itu, satu kalau dia negatif, kedua kalau sudah tidak ada gejala," kata Syahril.

Sebelumnya, kedua pasien ini dinyatakan positif Corona, Senin (2/3). Keduanya merupakan ibu dan anak yang berdomisili di kawasan Depok, Jawa Barat.

Halaman 2 dari 2
(eva/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads