Depdagri Minta Deklarasi ALA dan Abas Penuhi UU Pemda
Senin, 05 Des 2005 13:20 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri meminta agar deklarasi pembentukan Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) dilakukan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu ditegaskan ada tiga hal yang harus ditempuh berkaitan dengan proses pemekaran yaitu syarat administratif, teknis, dan geografis."Jadi kalau deklarasi monggo-monggo saja. Tapi deklarasi mestinya harus menyesuaikan dengan persyaratan, jangan hanya sekadar deklarasi," kata Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2005).Progo menjelaskan, syarat administratif yaitu adanya persetujuan dari daerah yang bergabung yakni DPRD Kabupaten/Kota dan mempunyai persetujuan dari provinsi induknya yaitu Nanggroe Aceh Darussalam melalui persetujuan DPRD. Baru setelahnya usulan itu diterima, diberikan ke pemerintanh pusat.Sedangkan syarat teknis, daerah harus mempunyai kemampuan untuk hidup seperti mempunyai keuangan, SDM, dan lembaga yang profesional agar bisa menjadi daerah otonom. Adapun syarat geografis, suatu provinsi harus mempunyai persyaratan 3-4 Kabupaten/Kota yang akan bergabung."Jadi harus bottom up, pemerintah hanya menfasilitasi dan dibicarakan dengan DPR dan dikaji juga dengan dewan pertimbangan otonomi daerah," imbuhnya.Ketika ditanya apakah DPR memmpunya hak inisiatif tanpa konsultasi dan rekomendasi dari Gubernur dan DPRD, menurut Progo hal itu tidak dapat dibenarkan. Menurutnya UU No. 32 disusun bersama DPR, sehingga apabila DPR menyusun suatu RUU, maka harus memperhatikan aturan di dalam UU tersebut.
(san/)











































