Raker PP Penyiaran Diwarnai Tepuk Tangan dan Huuu...
Senin, 05 Des 2005 12:53 WIB
Jakarta - Plok...plok...plok... dan huuu panjang mewarnai rapat kerja Komisi I DPR-Menkominfo yang membahas PP Penyiaran. Rapat berlangsung seru!Tepuk tangan membahana jika anggota dewan menyetujui pencabutan PP Penyiaran. Sedangkan untuk anggota dewan yang tidak setuju, dihujani sorakan huuu...oleh "fraksi balkon".Mayoritas anggota Komisi I mendukung pencabutan PP Penyiaran. Itu sebabnya suara plok...plok...plok...lebih sering terdengar memenuhi ruang Komisi I di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2005).Raker DPR dengan Menkominfo Sofyan A Djalil ini cukup menyedot perhatian anggota KPI Sosa Djuarsa Sendjaja dan Ade Armando, termasuk anggota Dewan Pers Leo Batubara, dan aktivis Masyarakat Pers dan Penyiaran. Para pemerhati pers yang berjumlah 40-an orang ini terkonsentrasi di balkon."Kami minta pemerintah agar legowo mem-pending PP selama sebulan atau 40 hari sebelum ada penyelesaian. KPI diminta tidak bereaksi secara emosional. Komisi I siap fasilitasi KPI dengan Menkominfo untuk mencapai titik temu," kata anggota Komisi I dari FPDIP Permadi yang langsung disambut tepuk tangan hadirin.Mendengar tepuk tangan dan teriakan dari "fraksi balkon" itu, Ketua Komisi I Theo L Sambuaga pun turun tangan mengingatkan para hadirin."Kepada para tamu jangan bertepuk tangan dan berteriak memihak salah satu pihak, karena dapat menimbulkan gangguan. Kami harap tamu tenang, tidak reaktif," imbau Theo.Anggota Komisi I dari FPPP Aris Mudasir menyatakan hal senada dengan Permadi. "PP perlu dicabut dan tidak perlu ditunda lagi, karena tidak sesuai dengan demokrasi," kata Aris yang juga mendapat aplus dari hadirin.Hanya satu anggota Komisi I yang bersuara berbeda, yakni Boy Saul dari Fraksi Partai Demokrat."Pemberian izin merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator," cetus Boy. "Huuuuuu..." teriak hadirin kompak. Hingga pukul 12.15 WIB, raker masih berlangsung.Seperti diberitakan, Presiden SBY telah menandatangani PP tentang penyiaran asing, swasta dan berlangganan. PP tersebut meliputi PP 49/2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, PP 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, PP 51/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan PP 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.PP ini ditentang sejumlah kalangan karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan bergaya Orba. Salah satunya, isi PP ini mirip Departemen Penerangan (Deppen) di masa Orba, karena semua lembaga penyiaran harus mendapat izin dari Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo).
(aan/)











































