Penyidik KPK memanggil Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani, terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Renny dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/2/2020).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK terus memburu ketiga buron itu.
Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan KPK di sejumlah tempat di Jakarta, Surabaya dan Tulungagung. Namun keberadaan ketiga buronan KPK itu hingga kini belum diketahui.
Tonton juga Kasus Pajak Dealer Jaguar, 3 Pegawai Pajak DKI Didakwa Terima US$ 96.375 :
(ibh/dhn)