Komisi Informasi Publik (KIP) mengingatkan bahwa data penderita Corona terlarang dibuka ke publik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seperti daftar anggota keluarga, profesi, dan tempat kerja yang bersangkutan.
"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Komisioner KIP Arif A Kuswardono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (3/3/2020).
"Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini," sambung Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, publik dan petugas diimbau menghormati hak tersebut dan tidak membagikan atau menyebarkan informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam Pasal 29 g UUD 1945. Yaitu:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," papar Arief.
Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, ataupun yang sudah kembali ke masyarakat.
"Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus Corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktivitas seperti sedia kala," pungkasnya.
Tonton juga Pemprov Jabar Siapkan 28 Rumah Sakit untuk Penanganan Corona :
(asp/knv)