Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempermasalahkan dibentuknya Pansus Banjir oleh DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, Pansus Banjir merupakan tugas anggota Dewan untuk mengawasi.
"Ya pokoknya selama masih fungsi kontrol ya nggak masalah, itu memang tugas mereka. Kita ikut saja kan. Yang penting kita sudah melakukan apa yang sudah jadi tupoksi kita," ucap Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Juaini akan membawa data-data yang mendukung jika dipanggil DPRD. Apa yang telah dikerjakan, menurut Juaini, sudah terdata lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan data-data selama ini kan sudah ada, anggaran ada, terus apa yang kami kerjakan juga sudah ada laporannya dari awal tahun, dari tahun kemarin, kan memang sudah ada, apaan sih yang kita kerjakan dari tahun kemarin, nanti kami siapkan," ucap Juaini.
Tonton juga Golkar DKI: Perlu Master Plan Pengendalian Banjir Jakarta :
Diketahui, pembentukan pansus ini merupakan buntut sering terjadinya banjir di awal 2020. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebutkan perlu pendalaman lebih lanjut karena banjir besar sudah tiga kali terjadi di DKI Jakarta.
"Kita lihat ada urgensinya kan banjir tiga kali yang parah banget, tahun baru, pertengahan (Januari), sama ini yang parah banget. Ini sesuatu terulang. (Kejadian) pertama ada kiriman dari Katulampa (Bogor), kedua ketiga kan hujan lokal," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani saat dihubungi, Selasa (25/2/2020).
Pembentukan pansus banjir telah disetujui berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD 24 Februari lalu. Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan Pansus ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Setiap fraksi harus menunjuk anggotanya untuk bergabung di pansus banjir. Sampai saat ini, nama-nama anggota pansus masih dikumpulkan.