Kini, kasus virus corona benar-benar muncul di wilayah Indonesia. Seiring dengan itu, Indonesia mulai memasuki tingkatan aksi respons wabah.
Pada 17 Juni 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inpres itu menjelaskan perihal tahapan penanganan wabah penyakit sesuai tahapan yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tahapan penanganan wabah penyakit yang paling rendah adalah mencegah (prevent), di atasnya ada mendeteksi (detect), dan yang paling tinggi adalah merespons wabah penyakit (respond).
Kini, Indonesia sudah ada pada tahap 'respons' dalam menyikapi virus corona. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Respond, sejak ada kasus," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Anung Sugiantono, kepada detikcom, Selasa (3/3/2020).
Tonton juga Depok akan Bentuk Crisis Center Covid-19 Terkait Virus Corona :
Sebagaimana diketahui, kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia dikonfirmasi Kementerian Kesehatan pada Senin (2/3) kemarin. Dua perempuan ibu dan putrinya dari Depok Jawa Barat terjangkit corona usai berkontak dengan warga negara Jepang sebelumnya.
Kembali ke Inpres Nomor 4 Tahun 2019, di situ terlampir Rencana Aksi Pelaksanaan, terbagi dalam tiga tahap bidang, yakni bidang pencegahan (prevent), bidang deteksi (detect), dan bidang respons (respond).
Dalam bidang respons (respond) ini, ada tiga bidang teknis, yakni Manajemen Darurat, Pembatasan Penularan/Penyebaran, serta Penyelamatan dan Evakuasi.