Dua WNI terkena virus corona dan sedang dirawat di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara (Jakut) untuk pemulihan. Yang disayangkan, data pasien bisa bocor ke masyarakat.
Anggota Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri dan informasi, Charles Honoris menyatakan seharusnya data pasien tidak bocor ke publik. Sebab, perlindungan negara terhadap warganya terkait penanganan medis virus corona di Indonesia harus juga mencakup perlindungan hak atas privasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk di dalamnya perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut. Sebab, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945," ujar Charles kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).
Tersebar luasnya data pribadi--misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto, dsb -- pasien corona lewat media sosial dan sebagainya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara. Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut.
"Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien corona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya. Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekali pun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," papar Charles.
Perlindungan data pribadi, utamanya terkait dengan data rekam medis pasien, dalam penyelenggaran layanan kesehatan di Indonesia, sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya. Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.
"Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut," beber Charles.
Oleh karenanya, RUU Perlindungan Data Pribadi dinilai cukup mendesak. Saat ini tengah RUU itu sedang dibahas Komisi I DPR dan Pemerintah.
"Nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana, bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Masukan dari masyarakat luas sangat diharapkan dalam upaya mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara," kata Wakil Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu,
Tonton juga Dear Warga DKI, Hubungi 112 atau 119 Jika Alami Gejala Corona :
(asp/lir)