Antisipasi Corona, Kapal dari Luar Negeri Akan Diawasi Lebih Ketat

Antisipasi Corona, Kapal dari Luar Negeri Akan Diawasi Lebih Ketat

Abu Ubaidillah - detikNews
Senin, 02 Mar 2020 19:17 WIB
kapal laut
Foto: Kemenhub
Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo menyebutkan saat ini sudah ada 2 (dua) Warga Negara Indonesia yang positif terinfeksi virus corona. Hal ini tentu membuat masyarakat Indonesia dan pemerintah lebih waspada agar tidak ada lagi WNI yang tertular.

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Tanah Air, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan agar seluruh kapal yang datang ke pelabuhan di Indonesia diidentifikasi dan diawasi lebih ketat, khususnya kapal yang berasal dari negara yang terinfeksi virus corona.

"Hari ini kita dikejutkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa terdapat dua warga Indonesia yang positif terinfeksi virus corona. Oleh karena itu, saya kembali mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk memperketat pengawasan khususnya bagi kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran dari luar negeri, terlebih pelayaran dari negara yang telah terinfeksi virus corona," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam keterangan tertulis, pada Senin (2/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengingatkan agar penyelenggara pelabuhan melakukan pengawasan yang lebih teliti, terutama pada kapal-kapal yang mengangkut barang dan penumpang dari China dan Hong Kong. Selain itu, Agus meminta agar pihak penyelenggara pelabuhan menerapkan SOP sesuai yang diterbitkan oleh WHO untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus corona.

"Kami juga meminta kepada penyelenggara pelabuhan untuk menerapkan Standar Operational Procedure (SOP) yang sejalan dengan SOP yang dikeluarkan oleh WHO terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit pneumonia berat bersama operator pelabuhan," ujar Agus.

ADVERTISEMENT

Selain pengawasan yang serius oleh penyelenggara pelabuhan, demi mengurangi dampak virus corona di Indonesia, Agus menyebut perlu adanya koordinasi dengan seluruh stakeholder maritim yang ada di Indonesia.

"Kami mengimbau agar dibentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia Berat yang terdiri dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan dan Instansi Pemerintah lainnya termasuk Pemerintah Daerah, guna mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut," tambah Agus.

Selain yang telah disebutkan di atas, Agus menyebutkan bahwa penyelenggara pelabuhan agar tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baru-baru ini, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia oleh Ditjen Perhubungan Laut.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI Nomor PM.04.02/III/43/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit pneumonia berat yang belum diketahui etiologinya (penyebabnya) dan Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tanggal 31 Januari 2020 tentang tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV).

MotoGP Thailand Juga Ditunda Gegara Virus Corona:

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads