Serahkan Mattoanging ke Pemprov Sulsel, YOSS Tetap Pantau Gugatan

Serahkan Mattoanging ke Pemprov Sulsel, YOSS Tetap Pantau Gugatan

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 02 Mar 2020 17:17 WIB
Petinggi Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) menemui Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Foto: Petinggi Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) menemui Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Noval-detikcom)
Makassar -

Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) menyerahkan Stadion Andi Mattalatta Mattoanging ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski begitu, YOSS tetap mengikuti proses gugatannya ke Pemprov Sulsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait pengelolaan Stadion Mattoanging dan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait sertifikat kepemilikan Mattoanging.

"Itu (gugatan di pengadilan) kita lihat nanti perkembangannya, karena ini kan dalam (proses). Sudah sementara berjalan tapi insyaallah sampai sejauh mana (proses pengadilan) kan masih ada pembicaraan lagi nanti," ujar Ketua Dewan Pembina YOSS Andi Ilhamsyah Mattalatta usai menyerahkan Stadion Mattoangin di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Senin (2/3/2020).

Untuk diketahui, selama polemik Mattoanging antara Pemprov Sulsel dengan YOSS, tim hukum YOSS telah menggugat Pemprov Sulsel dengan 2 gugatan berbeda. Gugatan pertama di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS tanggal 5 November 2019. YOSS menggugat Pemprov Sulsel dengan dugaan pelanggaran hukum terkait pencabutan hak kelola YOSS atas Stadion Mattoanging oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diperintahkan Pemprov Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada 13 Januari 2020 lalu, YOSS juga mendaftarkan gugatan ke PN Makassar. Objek perkara yang didaftarkan terkait sertifikat kepemilikan Pemprov Sulsel atas Mattoanging.

Namun saat kembali dimintai pengasannya terkait 2 perkara tersebut di pengadilan, Andi Ilham menjawab akan mencabutnya. "Insyaallah (akan cabut gugatan)," kata Andi Ilham lagi.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum YOSS Hasan menegaskan proses gugatan di pengadilan tetap berjalan sampai ada kesepakatan tertulis. Namun Hasan tidak merinci kesepakatan tertulis yang dimaksudnya.

"Proses hukum di PTUN maupun di PN Makassar tetap jalan sebelum ada kesepakatan tertulis dari para pihak," kata Hasan kepada wartawan usai penyerahan Mattoanging ke Pemprov Sulsel.

Hasan hanya mengungkapkan, kesepakatan tertulis antara YOSS dengan Pemprov Sulsel akan dijadikan dasar di dalam proses pengadilan.

"Kalau sudah terjadi kesepakatan tertulis itulah yang kita jadikan dasar di PTUN maupun di PN untuk dibuatkan penetapan nya," paparnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang menerima langsung penyerahan Mattoanging mengklaim proses hukum di pengadilan akan selesai dengan diserahkannya Mattoanging ke Pemprov Sulsel.

"Tidak (ada lagi proses hukum), ini sebentar kalau sudah diserahkan sudah selesai," kata Nurdin di kediamannya.

Halaman 2 dari 2
(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads