1.000 Guru Honorer di Luwu Utara Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan

1.000 Guru Honorer di Luwu Utara Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Angga Laraspati - detikNews
Senin, 02 Mar 2020 16:25 WIB
Pemkab Luwu Utara
Foto: Dok. Pemkab Luwu Utara
Jakarta -

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 1000 guru honorer. Kartu tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga honorer (non ASN).

"Khusus untuk guru, tahun ini tahap pertama 1.000, dan Insyaallah tahap kedua 2.000 guru honorer. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan kerja bagi teman-teman yang telah mendedikasikan dirinya dan membantu pemerintah mewujudkan visi misi dalam pemberian pelayanan," kata Indah dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2020).

"Hingga saat ini sudah 3000-an lebih non-ASN (di luar guru) yang telah kita jamin dan lindungi melalui alokasi APBD selama tiga tahun sebagai bentuk kepedulian Pemda sebab menjadi kewajiban kami memberikan perhatian dan kenyamanan," tambah Indah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Luwu Utara yang pertama kali mengadakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN, termasuk ASN," ungkap Semuel.Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menjadi daerah pertama di Tana Luwu yang memberi perlindungan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada para guru non-ASN. Hal ini diungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara melalui Account Representatif (AR) Semuel E.E. Sinaga.

Dalam pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh guru non ASN di Luwu Utara, BPJS Ketenagakerjaan memberikan dalam dua tahap. Tahap pertama yang dilakukan Senin 2 Maret 2020 ini untuk 1.000 orang, dan tahap kedua nantinya berjumlah 2.000 orang.

ADVERTISEMENT

"Untuk para guru non ASN di Luwu Utara, kita akan berikan dua perlindungan, yaitu jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian," jelas Semuel.

Menurutnya, ada banyak manfaat dari pemberian jaminan keselamatan kerja. Salah satunya pemberian biaya pengganti transportasi sebesar Rp 5 juta ketika terjadi kecelakaan kerja. Termasuk biaya pengobatan dan perawatan yang semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan sampai betul-betul pulih.

"Terserah gurunya nanti mau rawat jalan atau rawat inap, termasuk memilih antara rumah sakit pemerintah atau swasta," imbuhnya.

Bagaimana dengan jaminan kematian? Ia menjelaskan, jaminan kematian ini akan memberikan perlindungan kepada ahli waris dari guru yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris di sini, sebut dia, bisa orang tua, suami atau anak.

"Pemberian dua jaminan ini adalah bentuk perlindungan terhadap risiko kerja. Bahkan kita sudah berikan kepada salah seorang keluarga ASN pada HKN kemarin sebesar Rp 42 juta," sebut dia.

Untuk itu, dia atas nama BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemda Luwu Utara, terkhusus kepada Bupati Indah Putri Indriani atas komitmen dan kepeduliannya terhadap para guru ASN dan non ASN.

"Tidak semua memiliki komitmen dan kepedulian seperti ini, dan ini sudah tahun ketiga," ungkapnya.

Sebagai informasi, pada 17 Februari 2020, Indah menyerahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta kepada Ibunda Almarhum Al Amin, tenaga honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara.

Simak juga video BPKP Tak Ungkap Hasil Audit BPJS Kesehatan ke Publik, Kenapa?:

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads