Menkominfo: PP Penyiaran Tak Kurangi Wewenang KPI
Senin, 05 Des 2005 11:25 WIB
Jakarta -
Empat Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyiaran tidak ada yang mengurangi wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KP). Pihak-pihak yang keberatan terhadap PP Penyiaran biasanya tidak membaca PP tersebut secara sistematis."Tidak ada titik koma wewenang KPI yang diambil pemerintah," kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan Djalil sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2005). Pemerintah mengeluarkan 4 PP penyiaran yakni PP Nomor 49/2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, PP Nomor 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Swasta, PP Nomor 51/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas dan PP Nomor 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. Menurut Sofyan, PP itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat supaya siaran yang buruk seperti kekerasan, pornografi, pornoaksi di TV bisa diatur. Isi keempat PP tersebut juga tidak ada yang bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. "PP ini dibuat dengan maksud agar UU Penyiaran bisa dijalankan. Itu maksudnya. Dan tidak ada satu pun dalam PP yang bertentangan dengan UU," kata Sofyan. Yang menjadi masalah kemudian adalah adanya dikotomi antara KPI dengan negara. KPI memprotes PP karena menyatakan izin penyiaran tidak diberikan kepada KPI. PP tersebut sebenarnya, kata Sofyan, sesuai dengan pasal 34 ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Pasal itu menyatakan, izin diberikann oleh negara, tentunya setelah mempertimbangkan dengar pendapat pemohon dengan KPI dan rekomendasi dari KPI.Jika UU Penyiaran dinilai tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, Sofyan mempersilakan UU itu direvisi. "UU ini sendiri pada tingkat politik merupakan hasil kompromi yang luar biasa, kalau DPR mau revisi ya silakan," kata Sofyan.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































