DPR Geram, Mendagri Mangkir Rapat Soal Pungutan Gocap

DPR Geram, Mendagri Mangkir Rapat Soal Pungutan Gocap

- detikNews
Senin, 05 Des 2005 11:14 WIB
Jakarta - Komisi VII DPR geram atas ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf, dalam rapat kerja yang membahas biaya pengawasan minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 50 per liter.Komisi VII menilai, Mendagri sama sekali tidak menghormati dan menghargai keinginan dari DPR untuk menyelesaikan kontroversi pungutan gocap tersebut.Rapat kerja Komisi VII pada Senin (5/12/2005) ini yang beragendakan pembahasan pungutan Rp 50 tersebut hanya dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Dirut Pertamina Widya Purnama dan Dirjen Migas Iin Arifin Takhyan.Kekecewaan atas ketidakhadiran Mendagri tersebut disampaikan oleh anggota DPR Wati Amir, yang menyayangkan sikap Mendagri karena tidak mau hadir tanpa alasan, padahal sejumlah menteri terkait bisa hadir."Seharusnya yang wajib hadir ini Mendagri, karena dia yang sangat terkait dengan hal ini. Tapi kalau hanya Menteri ESDM saja, saya usul rapat ini ditunda saja, percuma," cetus Wati.Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII Alvin Lie. Namun Alvin menginginkan agar rapat tetap dilanjutkan dengan meminta penjelasan dari Dirut Pertamina dan Menteri ESDM."Kalau kita sudah mendengar dari mereka semua, tinggal kita yang akan mendatangi Mendagri untuk menanyakan masalah ini," kata Alvin.Saat ini Komisi VII masih membahas apakah rapat akan diteruskan atau tidak, namun sebagian anggota DPR menginginkan agar rapat ditunda. Sementara Purnomo dan Widya yang sudah datang hanya menyaksikan saja perdebatan anggota DPR tersebut.Seperti diberitakan, pungutan biaya pengawasan minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 50 per liter didasarkan pada Surat Edaran Mendagri bernomor 541/2523/SJ.Surat Edaran Mendagri tertanggal 3 Oktober 2005 tersebut sempat mencuat dalam raker terbuka pada 28 November lalu antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Sekjen Migas, dan PT Pertamina Persero. (ir/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads