20 Februari 2020
Ditebang tanpa rekomendasi Dinas Hutan Kota
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata pemotongan dan pemindahan pohon di Monas dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Namun Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku pemotongan dan pemindahan pohon di Monas tetap bisa dilakukan tanpa rekomendasi itu.
Ombudsman bergerak
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan memeriksa kejadian penebangan 191 pohon saat revitalisasi Monas. Ombudsman menduga ada maladministrasi proses rekomendasi teknis pemotongan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan, rekomendasi teknis (rekomtek) pemotongan pohon suatu dalam SK Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemindahan Pohon Besar dengan Penggantinya.
Teguh menyebut ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pemohon, dalam hal ini Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Pohon pengganti pun harus disediakan terlebih dahulu sebelum pemotongan pohon lama.
21 Februari 2020
Rekomendasi Dinas Hutan Kota terbit
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengatakan izin penebangan pohon di Monas sudah keluar. Surat izin tersebut sudah ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dinas Taman sudah mengeluarkan rekomendasi penggantian pohon," kata Kadishut DKI Suzi Marshita.