Penebangan Pohon Monas Rusak Lingkungan? Analisis Ahli Bakal Menentukan

Penebangan Pohon Monas Rusak Lingkungan? Analisis Ahli Bakal Menentukan

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 01 Mar 2020 15:06 WIB
Gelondongan pohon tebangan revitalisasi Monas. (Dok Tim Asistensi Komrah Kawasan Medan Merdeka)
Gelondongan pohon tebangan revitalisasi Monas. (Dok Tim Asistensi Komrah Kawasan Medan Merdeka)
Jakarta -

Telah ditemukan puluhan gelondongan kayu sisa penebangan revitalisasi Monas di bagian dalam kawasan proyek pusat Jakarta itu. Apakah penebangan pepohonan itu merusak lingkungan dan melanggar hukum?

Tim Asistensi Komisi Pengarah (Komrah) kawasan Medan Merdeka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah turun ke lapangan untuk menginvestigasi, pada Rabu (26/2) kemarin. Kini hasil investigasi masih dianalisis di laboratorium independen di Bogor, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang prosesnya juga masuk ke laboratorium independen di Bogor untuk dilakukan proses analisis terhadap sampel yang kami ambil," kata anggota Tim Asistensi Komrah KLHK Bambang Hero Saharjo, kepada wartawan, Minggu (1/3/2020).

Saat menginvestigasi revitalisasi Monas, tim menemukan sisa pepohonan di dua titik. Di titik pertama yakni di dekat rusa. Di situ ada enam batang pohon dengan akarnya. Di titik kedua, ada 46 pohon yang ditemukan sudah dalam bentuk gelondongan tanpa akar alias ditebang, bukan dipindahkan. Total pohon di kawasan Monas yang kena revitalisasi sendiri ada 191 pohon, pihak Pemerintah Provinsi DKI mengatakan dari 191 pohon itu ada 85 yang dipindah, alias tidak ditebang.

ADVERTISEMENT

"Kemarin Rabu (26/2), kami memastikan betul tidak terjadi penebangan itu. Ternyata penebangan itu betul terjadi," kata Bambang.

Simak Video "Komisi Pengarah Tinjau Proyek Revitalisasi Monas, Cek Ada Tidaknya Perusakan"

Berdasarkan pantauan di lapangan, bekas lokasi yang semula adalah tempat pohon tertanam kini sudah dibeton sehingga tidak mungkin dibongkar. Hasil analisis laboratorium bakal membuktikan apakah penebangan atau pemindahan pepohonan di Monas itu melanggar hukum atau tidak.

"Jadi sampel itu akan kita bandingkan dengan fakta yang sudah terjadi, termasuk dibandingkan dengan keadaan yang sudah dibeton itu, apakah memenuhi pasal yang kemungkinan dilanggar atau tidak," kata pria bergelar profesor ini.

Sampel-sampel tanah permukaan Monas dianalisis untuk mendapatkan keterangan soal kandungan kimianya. Dari situ, bakal diketahui apakah ada perubahan antara kondisi awal sebelum ditebang dan setelah ditebang. Analisis laboratorium ini perlu karena pantauan mata saja tidak cukup sebagai landasan hukum.

"Secepatnya, mudah-mudahan akhir Maret atau lebih cepat. Nanti hasilnya berupa hasil analisis, akan dibuatkan surat keterangan ahli," kata Bambang.

Ada dua pasal yang menjadi rujukan apakah revitalisasi Monas ini merusak lingkungan atau tidak. Pasal itu adalah Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sampel-sampel itu akan jadi referensi ketika kita melakukan proses ke depan. Kita harus kembali lagi ke definisi perusakan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009," kata Bambang.

Penebangan Pohon Monas Rusak Lingkungan? Analisis Ahli Bakal MenentukanLapangan di Monas bekas pepohonan kini sudah diperkeras permukaannya. (Dok Tim Komrah Medan Merdeka)

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 98

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).

Pasal 99

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu
air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads