Tol Cipularang Sebaiknya Ditutup
Senin, 05 Des 2005 08:31 WIB
Jakarta - Amblesnya tol Cipularang sempat mengkhawatirkan pengguna jalan yang seharusnya bebas hambatan itu. Agar upaya perbaikan berlangsung secara sempurna sebaiknya tol ditutup terlebih dahulu."Konsekuensi logisnya itu ditutup agar tidak sampai terjadi kecelakan korban jiwa," ujar Wakil Ketua Komisi V Erman Suparno dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (5/12/2005).Erman menilai dilihat dari kacamata teknis tol Cipularang itu ada dua permasalahan, pertama yakni perencanan kurang tepat karena kalau melihat lokasi secara geografis itu sebelah kanan dan kiri jalan merupakan bukit, sehingga air yang datang dari catchment area yaitu bukit menghantam badan jalan. "Karena tidak diberi ruang gerak, jadi gampang longsor, sifat geologi yang namanya tanah, menerima tekanan aktif air itu akan flow, maka daya dukungnya jadi lembek atau badan jalan turun atau lemah," ujarnya.Akibatnya ketika menerima bebanberupa aliran air akibatnya jalan ambles. "Mestinya dari segi perencanaan itu di tengah harus ada satu bentang atau dua jembatan sehingga pergerakan air teralokasi bisa mengalir dan tidak menghantam badan jalan," tutur politisi FKB ini.Kedua dari segi metode pelaksanaanan kemungkinan besar karena dipaksakan maka tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan dalam rangka jaminan mutu atau quality assurance (QA), "Mestinya menerima beban berat seperti sifat tanahnya gimana, lapis per lapis, harus diperhitungkan jadi prosedur teknis itu diabaikan," tambahnya.Dari tinjauan jaminan keselamatan di jalan tol sebagai jalan bebas hambatan dari segi konstruksi, Erman menilai amblesnya jalan karena kegagalan konstruksi. Itu melanggar UU No 18/1999 tentang Jasa Kontruksi dan UU No 38/2004 tentang Jalan Tol."Di situ ada pasal jalan tol dimana jalan tol itu adalah salah satu stakeholdernya adalah masyarakat pengguna jasa jalan tol yang sudah dipungut bayaran dan dijamin keselamatannya," jelasnya. Merespon hal itu rencananya minggu ini Komisi V akan memanggil semua stakeholder baik perencana, kontraktor, PT Jasa Marga maupun Departemen Pekerjaan Umum."Jangan sampai itu lebih parah dan membawa korban jiwa karena dengan jalan turun 5 cm dan ada kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi itu bisa melayang," jelasnya.Erman setuju supaya dibentuk tim independen untuk menginvestigasi amblasnya badan tol, baik dari segi manajemen konstruksi maupun manajemen operasional jalan tol. Erman menilai Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) sesuai UU 38/2004 memang mempunyai wewenang untuk menyelidik, namun BPJT belum independen secara penuh karena dibentuk oleh menteri."Saya kira pemerintah dan DPR harus segera menyikapi dengan membentuk tim analisis independen," ujarnya.
(ddn/)











































