Kebijakan penyetopan perjalanan umroh oleh pemerintah Arab Saudi berdampak pada masa berlaku visa jemaah. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) menyebut terkait masalah visa itu belum ada solusi.
"Karena yang sampai saat ini yang belum ada kepastian pengunduran adalah proses visa, karena biaya visa cukup tinggi, USD 195-200 untuk visanya," kata Ketua Umum Amphuri Joko Asmoro di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020).
Joko mengatakan masalah masa berlaku visa itu hanya 15 hari. Sementara itu, pemerintah Arab Saudi belum menentukan batas penyetopan perjalanan umroh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lagi dibantu Ibu Menlu (Menteri Luar Negeri Retno Marsudi) untuk diskusikan dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta. Karena masa berlaku visa saat diterbitkan hanya 15 hari. Setelah 15 hari harus langsung diperpanjang lagi. Itu belum dapat (solusi). Apakah nanti setelah ada reschedule, bisa extend, diperpanjang lagi," ucap Joko.
Simak video Ribuan Calon Jemaah Umroh Tertunda, Gubernur Minta untuk Bersabar:
Joko berharap jemaah tak melakukan refund. Hal itu disebut akan menghambat seluruh proses penanganan visa dan merugikan semua pihak.
"Kita berharap tamu Allah tidak ada yang melakukan proses refund. Karena proses refund kan merugikan semua pihak dan jemaah harus memaklumi tidak bisa sepenuhnya ya, pasti ada biaya-biaya dan prosesnya cukup lama," pungkasnya.
Diketahui, Arab Saudi menangkal penyebaran virus Corona dengan cara menghentikan sementara kedatangan jemaah umroh dari luar negeri. Buntut dari situasi ini, ribuan jemaah dari Indonesia batal menunaikan umroh.
"Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan," demikian kata Kemenag lewat akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, Jumat (28/2/2022).