Tim Forensik Polda Sulawesi Selatan melakukan pembongkaran terhadap makam seorang tahanan titipan Satuan Narkoba Polres Sidrap. Tahanan itu dilaporkan bunuh diri setelah ditahan selama 5 hari di sel Polres Sidrap, 22 Oktober 2019 lalu.
Sang istri tahanan sebelumnya melaporkan kematian suaminya yang dinilai janggal lantaran ada luka di beberapa bagian tubuh setelah ditahan tanpa status selama lima hari lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat akan dimandikan kami menemukan ada luka lebam di bagian punggung belakang dan luka seperti dicekik di leher, ada juga luka seperti habis disetrum. Itulah kejanggalan yang kami dapatkan sehingga pihak keluarga bersikeras lakukan autopsi," ungkap si istri yang ditemui di lokasi Pemakaman, Jumat (28/2/2020).
Ipar korban menambahkan sebelumnya pihak kepolisian menelepon ke keluarga korban jika korban masuk ke rumah sakit.
"Saat itu pihak kepolisian mengabarkan melalui telepon jika korban masuk rumah sakit, namun dari pihak keluarga tiba di rumah sakit sekitar pukul 08.00 WITA, korban sudah dalam keadaan kaku dan dingin," terangnya.