Warga Simpan Radioaktif Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Sanksi Pidananya

ADVERTISEMENT

Warga Simpan Radioaktif Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Sanksi Pidananya

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 19:01 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra
Kombes Asep Adi Saputra (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Status SM, warga Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), yang menyimpan zat radioaktif di rumahnya masih sebagai saksi. Namun SM berpotensi menjadi tersangka karena diduga memiliki zat radioaktif secara ilegal.

"Tetapi yang jelas adalah ia (SM) berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif itu, disebut Cs 137, dan beberapa zat radioaktif ini secara ilegal. Tidak sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Asep menerangkan, SM bisa dijerat dengan Pasal 42 dan Pasal 43 UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bila terbukti melakukan tindak pidana.

"Diancam pada Pasal 42 dan 43 UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Asep.

Isi Pasal 42 dan 43 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 43

(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

(rfs/rfs)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT