Kasus Hukum Cambuk di Aceh Menurun, Tak Ada Perkara LGBT

Kasus Hukum Cambuk di Aceh Menurun, Tak Ada Perkara LGBT

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 16:28 WIB
hukuman cambuk di aceh
Jakarta -

Kasus hukum cambuk yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda Syariah Aceh di 2019 menurun dibandingkan dengan 2018. Masuk kategori jinayat ini yaitu minuman keras, judi, khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan dan homoseksual (liwath).

Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019, yang dikutip detikcom, Jumat (28/2/2019), perkara Jinayat yang diadili oleh Mahkamah Syar'iyah di wilayah hukum Aceh tahun 2018 sebanyak 270 perkara. Berikut datanya:

1. Ikhtilath (bermesraan) sebanyak 87 perkara.
2. Maisir (judi) sebanyak 85 perkara.
3. Zina sebanyak 34 perkara.
4. Pemerkosaan sebanyak 24 perkara.
5. Pelecehan seksual sebanyak 16 perkara.
6. Khamar (miras) sebanyak 12 perkara.
7. Khalwat (bermesraan di tempat tertutup) sebanyak 11 perkara.
8. Qadzaf (menuduh orang lain zina) sebanyak 1 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam data di atas, tidak ada kasus liwath (LGBT) yang diproses ke pengadilan. Bila LGBT sampai di pengadilan dan terbukti, maka bisa dihukum cambuk paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads