Saksi Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Korupsi Proyek Jalan Papua

Saksi Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Korupsi Proyek Jalan Papua

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 15:29 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung PN Jakpus (Ari/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan kasus korupsi proyek jalan di Papua. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu ditunda karena tak ada saksi yang bisa dihadirkan terdakwa.

"Karena saksi tidak hadir maka sidang ditunda sampai Senin depan," kata hakim ketua Muhammad Sirad di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020).

Berdasarkan agenda persidangan, sidang hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa. Sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (2/3) mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa," ucap Sirad.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa ialah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui. Keduanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 40,9 miliar.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut perbuatan Mikael disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan Mikael dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.

Pada sidang sebelumnya, aliran uang Rp 4 miliar yang keluar dari uang kas PT BEP itu disebut diperuntukkan buat bantuan pilkada. Hal itu dikatakan oleh Lina saat bersaksi di kasus korupsi proyek pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre.

Mulanya, jaksa KPK menanyakan soal uang Rp 4 miliar yang keluar dari rekening PT BEP. Lina kemudian mengaku uang itu dikeluarkan atas permintaan Direktur PT BEP, Tomi, dengan alasan untuk biaya pilkada, tapi Lina tidak menjelaskan rinci untuk pilkada siapa uang itu.

"Saya tanya ke Pak Tomi, karena yang instruksikan Pak Tomi. Instruksi Tomi untuk keluarkan cek Rp 4 miliar. Saya tanya (ke Tomi), saya harus catat sebagai apa, katanya untuk bantuan pilkada," ujar Lina di PN Tipikor Jakarta, Jumat (7/2/2020).

(abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads