Polisi menangkap seorang pelaku penyebar hoax virus Corona di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang. Tersebarnya kabar virus Corona di Bandara Soetta itu membuat resah banyak masyarakat.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra menyebut seorang pelaku laki-laki itu berinisial RAF (28). Menurutnya, RAF menyebarkan konten hoax sebaran virus Corona di Bandara Soetta lewat media sosial (medsos).
"Pada tanggal 12 Februari 2020, Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta pada saat melaksanakan patroli siber mendapati adanya konten pada media sosial yang diduga mengandung kabar bohong yang dapat meresahkan masyarakat terkait penyebaran virus Corona di Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi di Bandara Soetta, Cengkareng, Kota Tanggerang, Banten, Jumat (28/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menyebut konten hoax tersebut dimuat pada 27 Januari 2020 dan telah beredar luas melalui perantara medsos dan grup WhatsApp. Setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut merupakan kejadian yang tidak benar.
"Isi dari konten tersebut adalah kalimat 'virus Corona masuk Soekarno-Hatta' dengan menyertakan gambar/foto terkait adanya seorang ibu yang terbaring di area terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan disertakan kutipan berita dari salah satu media online nasional," katanya.
Simak Juga Video "Samsung hingga LG Turun Tangan Bantu Korban Corona"
Adi menyatakan seorang ibu tersebut hendak berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi, untuk melaksanakan umroh pada Minggu (26/1). Menurutnya, ibu tersebut bukan terjangkit virus Corona, melainkan mengalami sakit jantung atau gagal jantung.
"Terkait pemberitaan pada salah satu media online nasional yang turut disertakan oleh tersangka dalam konten media sosialnya dikutip tidak utuh," katanya.
"Jadi dapat dipastikan bahwa kabar bersifat meresahkan yang disebarluaskan tersangka melalui media sosial dan sarana komunikasi adalah bohong atau hoax," sambungnya.
Tersangka RAF kemudian ditangkap polisi pada Rabu (25/2) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, RAF dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan tindak pidana dilarang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.