Pria berinisial LK alias A (24) ditangkap atas kasus pembunuhan dua remaja di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyebut pelaku sakit hati kepada salah satu korban yang merupakan teman dekatnya.
"Motifnya sakit hati, di mana antara pelaku dengan korban, Wa Defi, punya hubungan, saat itu ada perselisihan," kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio, Kamis (27/2/2020).
Polisi mengatakan tersangka A berniat menghabisi nyawa WD saat korban mengaku hamil. "WD mengaku hamil, sehingga cekcok. Jadi ada niatan dari A untuk menghabisinya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Zainal mengatakan tersangka A sempat berjalan-jalan bersama kedua korban sebelum mereka dibunuh. Tersangka sudah membawa pisau sebelum menghabisi kedua korban.
"Jalan-jalan dulu, setelah itu A sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau. Setelah itu, kedua korban dibawa di Jalan Alkausar, Pantai Lakeba. Di situ A mengajak WD turun, sementara WI menunggu di motor. WD dihabisi di situ (Pantai Lakeba) dengan beberapa luka tusukan," jelasnya.
Setelah menghabisi WD, ia kemudian bersama WI. Namun karena WI terus bertanya dan curiga, A kembali menghabisi nyawa WI.
"Muncul kecurigaan, jadi WI dihabisi juga di Simpang Lima Palagimata," ujar AKBP Zainal.
"Motifnya asmara dan direncanakan karena sempat pulang ke rumah ambil pisau," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka A terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.