Selebgram Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Polisi masih meneliti permohonan itu.
"Sudah ajukan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).
Yusri menyatakan penyidik Polres Jakarta Barat masih mendalami pengajuan rehabilitasi tersebut. Pengajuan rehabilitasi itu nantinya bisa diterima jika memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan rehabilitasi masih diteliti oleh penyidik," ucap Yusri.
Selain itu, Yusri menyebut hingga kini pihaknya masih melengkapi berkas perkara Lucinta Luna. Polisi segera melimpahkan berkas perkara Lucinta Luna jika sudah selesai.
"Sampai saat ini pemberkasan masih jalan, dari penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tentang LL. Nanti kalau sudah selesai kita sampaikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Lucinta Luna diamankan dari apartemennya di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (11/2) dini hari. Hasil pemeriksaan urine saat itu, Lucinta Luna positif mengandung benzo.
Saat diamankan, transgender bernama lahir Muhammad Fatah ini bersama pasangannya, Abash atau Dian Ayu Ashari, dan 2 kerabat Abash. Namun ketiganya dinyatakan negatif narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua butir ekstasi, selain Riklona dan Tramadol, di apartemennya saat itu. Meski hasil tes darah dan rambut membuktikan Lucinta Luna positif amfetamin, Lucinta Luna masih menyangkal penemuan dua butir pecahan ekstasi di apartemennya itu.