2 Napi Terlibat Peredaran Sabu, Lapas Cilegon Koordinasi dengan Polisi

2 Napi Terlibat Peredaran Sabu, Lapas Cilegon Koordinasi dengan Polisi

M Iqbal - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 18:16 WIB
Lapas Cilegon (M Iqbal/detikcom)
Lapas Cilegon (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kedua napi memerintahkan jaringannya mengambil sekaligus mengedarkan sabu yang didapat dari Jakarta.

"Saya masih harus jelas mendefinisikan apa itu 'dikendalikan', pelaku saling mengenal dan sama-sama pernah di sini," kata Kepala Lapas Cilegon Masjuno kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).

Keterlibatan dua napi tersebut dalam kasus peredaran narkoba diungkap oleh polisi pada Kamis (13/2). Kedua napi diketahui bernama Lukman dan Adi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pelaku yang ditangkap polisi, kata Masjuno, pernah sama-sama mendekam di Lapas Cilegon. Mereka masuk lapas atas kasus penyalahgunaan narkoba. Di dalam lapas, pelaku dan napi berkomunikasi intens hingga saling bertukar nomor telepon.

"Dikatakan terlibat ya pasti terlibat karena memberikan nomor telepon tapi tujuannya kan belum tentu untuk itu. Makanya kita kesulitan juga bahwa dia itu ikut terlibat di dalam pengendalian, kan ketika dia kenal sama-sama di sini, dia mantan napi juga yang satu udah bebas satu masih di sini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, pihak lapas sudah meminta keterangan warga binaannya yang terlibat peredaran narkoba. Hasil keterangan itu sudah diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, yang bersangkutan sudah kita panggil dan sudah kita mintai keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, dua pengedar narkoba jenis sabu bernama Fabian dan Beny ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cilegon. Keduanya diperintah oleh penghuni Lapas Cilegon untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.

Kedua pengedar tersebut ditangkap di sebuah kontrakan milik Beny di wilayah Serang, Banten. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 35 gram.

"Telah dapat diungkap satu kasus narkoba dengan barang bukti 35 gram tempat kejadian di Kp Buah Jagung, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada wartawan, Kamis (13/2).

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads