Tim Penyidik Baru Korupsi JORR Dibentuk
Minggu, 04 Des 2005 01:03 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik baru yang akan menangani kasus Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) TMII-Cikunir. Sebelumnya tim penyidik yang diketuai Sjamsul Bahri Sjawal sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu kuasa TNI AD, Hamid Djiman, dan karyawan PT Jasa Marga Daud Jatmiko.Hal ini dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Hendarman Supandji ketika dihubungidetikcom, Sabtu (3/12/2005)."Memang sudah dibentuk tim baru, yang diketuai Fredy Simanjuntak. Penyidik sudah mulai memeriksa saksi-saksi yang bisa membuat terangnya perkara," kata Hendarman.Sekadar diketahui, meskipun penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Namun Hendarman belum merasa puas karena masih banyak tersangka lain yang belum terjerat. Daud dan Hamid menjadi tersangka kasus pembebasan lahan seluas empat hektar yang dibebaskan untuk pembangunan JORR ruas Taman Mini Indonesia Indah-Cikunir Seksi E1. Lahan ini berlokasi di kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
(mly/)











































