Selain jalan raya dilarang untuk tenda pesta pernikahan, revisi Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum juga akan memberlakukan jam malam bagi pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat. Pelajar dilarang berkeliaran di atas pukul 23.00 WIB.
"Penerapan jam malam bagi pelajar di atas pukul 23.00 WIB, pelajar yang berkeliaran atau berkeluyuran, tidak jelas agendanya, itu boleh dirazia oleh Satpol PP," kata Anggota DPRD Kota Padang sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Budi Syahrial, saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).
Budi mengatakan aturan ini untuk mencegah remaja dari perbuatan kriminal. Aturan ini berlaku untuk pelajar dan siswa, tidak termasuk mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya jangan ngelem, supaya jangan tawuran, balap liar, begal," ujar politikus Gerindra ini.
Budi memaparkan aturan ini berangkat dari kasus yang melibatkan pelajar di Kota Padang. Bahkan ada juga pelajar yang menjadi pelaku begal.
"Jadi dari kasus yang terjadi di Kota Padang itu, malam-malam di atas pukul 23.00 WIB pelajar ngumpul dengan motor itu balap liar, bahkan sudah banyak korban yang meninggal. Lalu juga ada mereka yang ngelem, ada juga tawuran, ada juga beberapa pelaku begal dari kalangan pelajar yang ternyata keluar dengan motor di atas jam 23.00 WIB," tuturnya.
Karena itu, kata Budi, masalah ini jadi perhatian. Pelajar harus dikendalikan agar tidak terjerumus.
"Lagian sudah tidak wajar lagi keluar di atas pukul 23.00 WIB. Sebagian kalangan ada yang menentang itu melanggar hak asasi manusia, tapi ketika kami jelaskan dengan baik, kalau tidak kita atur dari sekarang lalu bagaimana?" ujarnya.
Budi mengatakan pembahasan perda baru ini sudah selesai, tinggal pengesahan. "Tergantung bamus, kalau seandainya minggu depan sudah mau disahkan di sidang paripurna ya kita sahkan," ucapnya.
"Jadi perda yang baru ini mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2005 itu. Jadi perda baru tapi fungsinya mencabut, karena banyak aturan yang belum diatur di dalam perda yang lama itu," tuturnya.