Polisi menangkap Syaiful Roman Raygen (49) atas kasus pemukulan sopir ambulans di Jakarta Selatan. Status Syaiful saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka.
"Kemarin sudah kita amankan terlapornya dan sudah kita lakukan pemeriksaan 1x24 jam. Jadi untuk status si terlapor sekarang sudah kita tingkatkan penyidikan hendak menjadi tersangka," ujar Kanit Krimum Polres Jaksel AKP Ricky Pranata, kepada wartawan di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Kamis (27/2/2020).
Ricky melanjutkan, Syaiful dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Meski sudah resmi menyandang status sebagai tersangka, namun Syaiful belum ditahan.
"Sudah menjadi tersangka. Namun untuk dilakukan penahanan atau tidak tunggu lebih lanjut," ungkapnya lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi mobil viral karena memukul sopir ambulans pada Selasa (25/2/2020). Kejadian terjadi di Jalan Kesehatan, Jakarta Selatan.
Dalam video yang diunggah @Jakartainformasi, pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam berpelat nomor B-2325-SOD memukul pengemudi ambulans Sinar Ambulance Service.
Usut punya usut, insiden itu dipicu senggolan di jalan. Mobil tersangka tersenggol ketika mobil ambulans menyalipnya di jalanan. Peristiwa itu sempat menimbulkan kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT