DPRD Kota Padang, Sumatera Barat sudah selesai membahas revisi Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Salah satunya, jalan raya dilarang untuk lokasi pesta pernikahan.
"Dilarang ditutup seluruhnya. Jadi, itu nanti jalan raya itu nanti ditetapkan dengan perwako. Jadi jalan-jalan mana yang dilarang ditutup untuk kegiatan-kegiatan pesta, di perwako nanti," kata Anggota DPRD Kota Padang sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Budi Syahrial saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).
Budi menjelaskan, tidak semua jalan dilarang untuk dijadikan lokasi pesta pernikahan. Jalan di kompleks yang memiliki jalan alternatif, tidak masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau untuk jalan-jalan utama seperti jalan Padang-Solok ke Indarung itu, lalu jalan dari Padang ke kampus Unand itu tidak boleh ditutup. nanti pun kalau ditutup harus tetap boleh ada mobil yang bisa lewat," ujarnya.
Sementara untuk jangka panjang, lanjutnya, akan dibuat gedung-gedung atau aula-aula pertemuan di kelurahan-kelurahan. Sehingga, gedung itu bisa dipakai untuk tempat pesta pernikahan warga.
Budi menerangkan Pemkot Padang setuju dengan pelarangan jalan raya untuk pesta pernikahan ini. Usulan perda ini juga berasal dari Pemkot.
Budi mengatakan pembahasan perda baru ini sudah selesai, tinggal pengesahan. "Tergantung bamus, kalau seandainya minggu depan sudah mau disahkan di sidang paripurna ya kita sahkan," ucapnya.
"Jadi perda yang baru ini mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2005 itu. Jadi perda baru tapi fungsinya mencabut, karena banyak aturan yang belum diatur di dalam perda yang lama itu," tuturnya.