Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan hukuman 4 tahun kurungan penjara pada tiga terdakwa pidana korupsi uang ketok palu RAPBD Jambi. Tiga terdakwa yang juga merupakan eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 itu ialah Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah.
"Menyatakan terdakwa satu Zainal Abidin, terdakwa dua Effendi Hatta, dan terdakwa tiga Muhamadiyah, terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta,'' Ketua Hakim Tipikor Jambi, Yandri Roni, Kamis (27/2/2020).
Ketiga eks anggota dewan Jambi itu dinyatakan terbukti bersalah setelah menerima suap uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Selain divonis penjara 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada ketiga orang tersebut untuk tidak dipilih dalam publik selama 5 tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 hingga kini masih dalam penelusuran KPK. Bahkan kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Gubernur Jambi yakni Zumi Zola, yang kini telah dihukum penjara selama 6 tahun.
Tidak hanya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini, beberapa mantan anak buah Zola pun juga ikut terlibat hingga kini harus mendekam di penjara. Mereka ialah mantan Kadis PUPR Jambi, Arfan kemudian Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saifudin dan mantan Plt Sekda Jambi, Erwan Malik.
Selain mereka, dari pihak swasta pun juga ikut dipenjara dalam kasus korupsi tersebut. Bahkan, untuk mendalami kasus korupsi itu, KPK juga kerap memanggil beberapa nama mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 termasuk nama Rahima yang juga merupakan dari istri dari Gubernur Jambi saat ini Fachrori Umar untuk sebagai saksi di persidangan lalu.
(jbr/jbr)