Letkol TNI Aloysius Sandi Sudirman harus menelan pil pahit jelang masa pensiunnya. Dia dihukum disiplin selama 21 hari karena surat terbuka yang mempersoalkan isu intoleransi di Indonesia.
Hukuman disiplin ini disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabesad, Jalan Veteran No 5, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). Andika menjelaskan awal mula kasus surat intoleransi tersebut. Dituturkan Andika, Letkol Aloysius mengunggah surat terbukanya di media sosial pada 8 Februari lalu. Pihaknya langsung memeriksa yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan menunjukkan Letkol Aloysius masih berstatus prajurit aktif TNI AD. Karena itu, kata Andika, dia harus tunduk pada sistem peradilan militer Indonesia.
Andika melanjutkan, banyak potensi pelanggaran hukum atas tindakan surat terbuka Letkol Aloysius ini. Dari hukum pidana, Letkol Aloysius bisa diancam dengan UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian juga potensi permasalahan dengan hukum pidana militer. Mulai Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Andika.
"Lalu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang dugaan penyebaran kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok berdasarkan SARA. Juga Pasal 103 tentang melalaikan perintah kedinasan," sambungnya.
Sebagai KSAD, dia telah menegaskan kepada semua prajurit Angkatan Darat untuk mematuhi tugas dan kewenangan pokok prajurit. Andika berujar apa yang dilakukan oleh Letkol Aloysius tersebut di luar kewenangannya sebagai prajurit.
Baca juga: KSAD Tegaskan TNI AD Netral di Pilkada 2020 |
Namun ia juga mengakui Letkol Aloysius sebagai prajurit yang baik dan akan memasuki masa pensiun pada Juli nanti. Karena itu, ia berharap dan meyakini masa pembinaan yang sedang dijalani oleh Letkol Aloysius akan memberikan pelajaran yang baik bagi dirinya. Letkol Aloysius dihukum disiplin 21 hari sesuai UU 25 Tahun 2014 Pasal 8.
"Kita menjatuhkan hukuman disiplin, jadi bukan pidana. Jadi hukum disiplin militer itu UU 25 Tahun 2014 Pasal 8 yang kita kenakan segala perbuatan, perbuatan ini bertentangan dengan perintah kedinasan. Itu sudah cukup karena kami pikir sebagai bentuk pembinaan," ujar Andika.