Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, AM dan RS, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 30 gram.
"Kejadiannya Selasa 18 Februari, lokasinya dekat ATM BRI, Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat. Pelakunya RS dan AM di belakang saya. Dia adalah pengedar dan dia kita temukan barang bukti sabu seberat 30 gram," ungkap Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto, di Polsek Cempaka Putih, Jalan Letjen Suprapto, Jakpus, Rabu (26/2/2020)
AM dan RS ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Polisi yang mencurigai kedua pelaku lalu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologisnya mereka sedang menunggu pembelinya, tim kita hunting dan dicurigai, kemudian kita lakukan penangkapan. Setelah kita tangkap ternyata benar, ada barang bukti seberat kurang lebih 30 gram," kata Heru.
Heru mengatakan pelaku biasa melayani pembeli dengan pemesanan langsung. Ada kode khusus yang digunakan saat transaksi.
"Kalau kode-kode, dia mungkin ya. Karena di HP-nya belum kita buka semuanya. Cara janjiannya dia ada kode-kode yang mereka gunakan. Tapi tidak mungkin kita share," jelas Heru.
Polisi menyimpulkan, pelaku sudah lama mengedarkan narkoba. Heru bahkan menyebut pelaku sudah jadi kepercayaan dari bandar.
"Kalo lihat barang buktinya 30 gram ini mereka sudah dipercaya sama big boss atasnya. Kalau biasanya dapat 1 gram 2 gram, ini 30 berarti sudah lumayan lama. Kita bisa simpulkan walau mereka ngakunya baru, dari lihat bb-nya udah lumayan lama," ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku beserta sabu seberat 30 gram, Heru mengatakan polisi menyelamatkan 400 orang dari bahaya narkoba.
"30 gram ini kalau saya hitung dia bisa meracuni atau digunakan oleh sekitar 400. Artinya kalau ini tersebar generasi kita ada sekitar 400 orang yang menggunakan sabu," jelas Heru lebih lanjut.
Atas tindakanya, RS dan AM terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.