KPK menambah enam jaksa yang bertugas di Direktorat Penuntutan KPK. Enam jaksa ini akan memperkuat kerja KPK di bidang penuntutan.
"Sehingga untuk penuntut umum ada tambahan enam orang yang sudah siap bergabung ke Direktorat Penuntutan untuk memperkuat tugas-tugas penuntutan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Ali mengatakan enam jaksa itu terlebih dahulu menjalani serangkaian tes dan wawancara sebelum masuk di Direktorat Penuntutan KPK. Ali berharap dengan bergabungnya enam jaksa itu KPK bisa cepat menuntaskan perkara-perkara yang belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan target perkara ke depan di awal 2020 ini, di mana KPK akan targetkan perkara case building, perkara yang kemarin masih dievaluasi kan ada 133 sprindik yang masih belum berjalan. Nah ini masih terus akan dipercepat," ujarnya.
Ali mengatakan 6 jaksa juga diharapkan memperkuat mesin penindakan KPK, salah satunya OTT. Selain itu, KPK juga tengah memaksimalkan asset recovery dari perkara tindak pidana pencucian uang.
"Melakukan penindakan melalui OTT dan selain itu juga terus akan mengusahakan aset recovery yang besar untuk negara melalui tindak pidana pencucian uang. Jadi ada tiga ya, case building, TPPU, dan OTT," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ada 2 jaksa yang bertugas di KPK disebut kembali ke institusi awalnya, yaitu kejaksaan. KPK lantas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 6 jaksa baru.
"Ada, kita sudah memilih 6 jaksa baru," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Kemudian KPK melakukan proses seleksi. Dalam proses seleksi tersebut, 6 jaksa itu mengikuti berbagai kegiatan tes. Tes yang diikuti 6 jaksa itu antara lain tes kesehatan dan tes wawancara.
Dua jaksa itu diketahui bernama Yadyn dan Sugeng. Selain 2 jaksa itu, ada 2 pegawai KPK lain yang kembali ke institusi asal. Nawawi menepis isu bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif mengembalikan 4 orang tersebut.
"Tidak ada yang dibalikin, karena waktunya juga mungkin sudah habis. Nggak ada yang balikin. Mereka (institusi asal) yang narik. Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saya mereka tarik ya bisa itu," kata Nawawi.