KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di wilayah Jawa Timur. Kali ini, KPK menggeledah lokasi yang berada di Surabaya.
"Kemudian malam ini masih dilakukan penggeledahan ke tempat lain ke Surabaya ya. Dan tentu ini kelanjutannya seperti apa belum bisa kami sampaikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Ali menyebut lokasi yang digeledah KPK di Surabaya malam ini merupakan rumah adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida. Ali mengatakan penggeledahan ini sekaligus dalam upaya mencari Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan upaya pencarian daftar pencarian orang terhadap tersangka NH (Nurhadi) dan HS (Hiendra Soenjoto) hari ini kembali tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa titik tempat di wilayah Jawa Timur," sebutnya.
Sebelum bergerak ke Surabaya, tim KPK terlebih dahulu menggeledah rumah mertua Nurhadi di Tulungagung. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah tersebut.
"Informasi dari teman-teman jadi terakhir menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik itu aja ya," sebut Ali.
KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Surabaya. Lokasi yang berada di Surabaya yakni kantor pengacara Rahmat Santoso and Partner, sedangkan penggeledahan di Jakarta salah satunya berdasarkan informasi dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Penyidik sebagai upaya pencarian melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta, yang itu sebagai upaya pencarian berdasarkan informasi masyarakat dan data tempat-tempat yang kami miliki," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, jadi buron KPK bersama tersangka lain, Hiendra Soenjoto.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.