Bawa Bukti Tertulis, Probo Ajukan PK Minggu Depan
Sabtu, 03 Des 2005 12:31 WIB
Jakarta -
Tak rela mendekam di LP Cipinang, konglomerat Probosutedjo akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara. "Insya Allah minggu depan. Untuk tanggal belum dapat dipastikan," kata Koordinator pengacara Probosutedjo, Arizal Boer, usai diskusi di Mario's Place, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2005).Menurut Boer, pihaknya akan membeberkan bukti tertulis yang akan diajukan dalam sidang PK nanti."Ini kan kasus perdata. Jadi, kita cari bukti yang dikesampingkan misalnya angka kredit. Kredit itu kan Rp 1,9 miliar. Di angka kredit ada kapan uang dikembalikan, bagaimana dikelola, jaminannya apa, dendanya bagaimana, itu ada ketentuannya. Kok dibuang begitu saja di tempat sampah, pengadilan macam apa itu," cetus Boer.Belum Terima Salinan VonisLebih lanjut, Boer mengaku hingga kini belum mengantongi salinan vonis kasasi MA. Ini menjadi salah satu hambatan dalam menyusun permohonan PK."Kita mau membedah vonis itu. Jadi, kita bisa mencari kelemahan hakim dalam putusan tersebut," kata Boer.Boer pun menyatakan pihaknya telah menghubungi MA terkait hal tersebut. "Kata MA pengetikannya lama, dan belum dapat dipastikan kapan selesainya," ujar Boer.Probo saat ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah dieksekusi pada Rabu (30/11/2005). Majelis hakim MA yang sempat dirombak menolak kasasi Probo dan memperberat hukuman Probo menjadi 4 tahun penjara.
(aan/)










































