Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tuntas diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku. Hasto mengaku hanya mereview berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Mereview berita acara sehingga akhirnya selesai, ada sekitar 14 hal-hal yang harus saya beri keterangan tersebut untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baik," kata Hasto setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Hasto mengaku diperiksa selama 2,5 jam. Ia enggan menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan tersebut. Meski demikian, Ia menyebut sebenarnya PDIP memiliki legalistas mengajukan Harun Masiku sebagai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutya, pengajuan Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR itu mengacu pada Undang-Undang dan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan aturan Undang-Undang dan juga dikuatkan oleh keputusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih. Dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai," katanya.
Simak Video "Acungkan Dua Jari, Menkum Yasonna Bersumpah Tak Kenal Harun Masiku"
"Sebagai Sekjen saya jalankan keputusan itu dengan sebaiknya dan tentu saja di dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus dijalankan sebagai sekjen," ucapnya.
Hari ini, Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya Hasto memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap PAW itu.
Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.