Berjudi, Asisten III Gubernur NTT Bakal Diganti
Sabtu, 03 Des 2005 11:55 WIB
Kupang - Gara-gara bermain judi, Asisten III Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) JM Sitepu harus menanggalkan jabatannya. "Faktanya sudah ada bahwa mereka berjudi. Ada uang yang disita. Saya akan segera mengambil sikap. Kami meminta kepolisian segera memproses secara hukum," kata Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Piet A Tallo.Hal ini disampaikannya kepada wartawan di Kupang, NTT, Sabtu (3/12/2005).Menurut Tallo, Sitepu akan diganti bersamaan dengan adanya rencana pergantian 8 pejabat eselon II di lingkup Sekretaris Daerah NTT. Namun demikian, Tallo tidak merinci posisi baru yang bakal ditempati Sitepu.Seperti diberitakan, Asisten III Gubernur JM Sitepu yang ditangkap aparat kepolisian bersama 2 pejabat BUMN dan 2 purnawirawan TNI saat bermain judi di rumah dinasnya yang beralamat di Jalan Timor Raya No. 19, Kelurahan Pasir Panjang, Kupang, pada Jumat 2 Desember.Keempat rekan sitepu yang ditangkap adalah Mantan pejabat BNI di Timor Timur Kolonel/Purn J Kilaen, mantan anggota fraksi TNI/Polri DPRD NTT Kolonel Purn TNI AD E Tarigan dan pejabat BUMN yang masing-masing yakni pejabat PT Jamsostek Oloan dan Manager PT PLN Kupang Djulhan Simambela.Barang bukti berupa uang sebesar Rp 12,97 juta dan kartu pun turut disita polisi.
(aan/)











































