Polisi telah menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras. Pengacara Nurdin Abdullah telah mencabut laporan itu.
"Sudah selesai itu, clear. Pak Gubernur melalui pengacaranya sudah cabut laporannya," kata Kanit Tipikor Polrestabes Makassar Iptu Supriadi saat dihubungi wartawan, Rabu (26/2/2020).
"Yah jadi sudah clear. Kasusnya dihentikan," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sempat menetapkan Jumras sebagai tersangka atas pencemaran nama baik. Jumras pada sidang Panitia Hak Angket di DPRD SUlsel sempat mengatakan bahwa Nurdin menerima mahar sebesar Rp 10 M di Pilgub 2018. Jumras sempat dipecat dari posisinya karena dianggap oleh Nurdin menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel.
Sebelum penghentian kasus ini, Jumras sempat mendatangi kediaman Nurdin Abdullah, Selasa (26/2) kemarin. Dihadapan Nurdin, Jumras meminta maaf.
"Saya mohon maaf Pak Gubernur, saya khilaf. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya manusia biasa," kata Jumras dihadapan Nurdin Abdullah.
Nurdin setelah mendengarkan ucapan Jumras pun langsung memberi maaf. Dia mengatakan telah berkali-kali meminta Jumras untuk bekerja secara profesional.
"Waktu dia kadis PU, setiap datang ke saya membawa daftar isian proyek selalu saya sampaikan kerja profesional. Tidak ada kewenangan saya untuk menentukan proyek itu," ujar Nurdin.
Simak Video "Gubernur Sulsel Bakal Observasi Lagi Warganya Usai Karantina di Natuna"