Upload Surat Terbuka Berisi Intoleransi di Medsos, Letkol Sandi Dihukum KSAD

Upload Surat Terbuka Berisi Intoleransi di Medsos, Letkol Sandi Dihukum KSAD

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 14:49 WIB
TNI AD tetap mempertahankan Enzo Zenz Allie sebagai taruna Akademi Militer (Akmil). Meski demikian, belum tentu nantinya Enzo akan menjadi anggota aktif TNI.
Andika Perkasa (Ari/detikcom)
Jakarta -

Letkol TNI Aloysius Sandi Sudirman dihukum selama 21 hari akibat surat terbuka yang mempersoalkan isu intoleransi di Indonesia. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan hukuman pidana militer itu sebagai bentuk pembinaan.

"Kita menjatuhkan hukuman disiplin, jadi bukan pidana. Jadi hukum disiplin militer itu UU 25 Tahun 2014 Pasal 8 yang kita kenakan segala perbuatan, perbuatan ini bertentangan dengan perintah kedinasan. Itu sudah cukup karena kami pikir sebagai bentuk pembinaan," kata Andika di Mabesad, Jalan Veteran No 5, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Andika kemudian menjelaskan kronologi kasus Letkol Aloysius ini. Ia mengatakan, setelah Letkol Aloysius mengunggah surat terbukanya di media sosial pada 8 Februari lalu, pihaknya langsung memeriksa yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan menunjukkan Letkol Aloysius masih berstatus prajurit aktif TNI AD. Karena itu, kata Andika, dia harus tunduk pada sistem peradilan militer Indonesia.

Andika melanjutkan, banyak potensi pelanggaran hukum atas tindakan surat terbuka Letkol Aloysius ini. Dari hukum pidana, Letkol Aloysius bisa diancam dengan UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

"Kemudian juga potensi permasalahan dengan hukum pidana militer. Mulai Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Andika.

"Lalu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang dugaan penyebaran kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok berdasarkan SARA. Juga Pasal 103 tentang melalaikan perintah kedinasan," sambungnya.

Sebagai KSAD, dia telah menegaskan kepada semua prajurit Angkatan Darat untuk mematuhi tugas dan kewenangan pokok prajurit. Andika berujar apa yang dilakukan oleh Letkol Aloysius tersebut di luar kewenangannya sebagai prajurit.

Namun ia juga mengakui Letkol Aloysius sebagai prajurit yang baik dan akan memasuki masa pensiun pada Juli nanti. Karena itu, ia berharap dan meyakini masa pembinaan yang sedang dijalani oleh Letkol Aloysius akan memberikan pelajaran yang baik bagi dirinya.

"Jadi itu kan sifatnya pembinaan ya. Jadi saya harap dan saya yakini yang bersangkutan bisa mengakhiri masa dinasnya dengan catatan bagus," pungkas Andika.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads