Hakim ketua Fahzal Hendri menegur sopir Andra Y Agussalam bernama Endang yang mengubah keterangan soal penerimaan uang menjadi utang-piutang, dalam persidangan kasus suap antar BUMN. Ketika itu Andra Y Agussalam menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Awalnya Endang menyebut telah menerima uang dari orang kepercayaan Darman Mapanggara, Teddy Simanjuntak dan Andi Taswin Nur. Darman selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) disebutnya mempunyai utang ke Andra.
"Berita Acara Pemeriksaan kamu menerangkan apa?" tanya hakim ketua Fahzal kepada Endang yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
"Dalam BAP, saya tidak bicara utang piutang," ucap Endang.
Atas keterangan tersebut, Fahzal suaranya nadanya meninggi saat Endang mengubah keterangan menjadi utang piutang. "Kenapa sekarang bicara utang piutang?" kata hakim
"Waktu itu saya shock," jawab Endang.