Hakim ketua Fahzal Hendri menegur sopir Andra Y Agussalam bernama Endang yang mengubah keterangan soal penerimaan uang menjadi utang-piutang, dalam persidangan kasus suap antar BUMN. Ketika itu Andra Y Agussalam menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Awalnya Endang menyebut telah menerima uang dari orang kepercayaan Darman Mapanggara, Teddy Simanjuntak dan Andi Taswin Nur. Darman selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) disebutnya mempunyai utang ke Andra.
"Berita Acara Pemeriksaan kamu menerangkan apa?" tanya hakim ketua Fahzal kepada Endang yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam BAP, saya tidak bicara utang piutang," ucap Endang.
Atas keterangan tersebut, Fahzal suaranya nadanya meninggi saat Endang mengubah keterangan menjadi utang piutang. "Kenapa sekarang bicara utang piutang?" kata hakim
"Waktu itu saya shock," jawab Endang.
Endang mengatakan sempat mendengar Andra yang mengeluh utang Darman yang belum dibayar. Bahkan Darman sudah telat membayar utang.
"Pak Darman sudah telat pembayaran. Saya sempat tanya emang utang masih gede? Masih gede katanya," ucap Endang yang menirukan Andra.
"Kenapa di BAP beda?" timpal hakim
"Jujur di-BAP panik, saya berbicara apa adanya menerima-nerima waktu dan tanggal lupa," kata Endang.
Selama proses penyidikan di KPK, Endang mengaku diperiksa penyidik sebanyak 5 kali. Namun Endang tidak mengubah keterangan tersebut.
"Masak 5 kali lupa? Ada tidak punya waktu upaya mengoreksi, 5 kali itu jangka waktu panjang dan lama. Kalau berapa kali diperiksa ditanya apakah ada keterangan mau diubah, kenapa tidak diubah?" ujar hakim.
"Pernah ditanya tim penyidik, waktu rekontruksi karena ada perbedaan selisih," ucap Endang.
Mendengar keterantan Endang, hakim merasa aneh. Menurut hakim, seharusnya Endang bisa mengubah keterangan saat proses penyidikan di KPK, namun baru muncul utang piutang saat persidangan.
Hakim pun memperingatkan Endang agar memberikan keterangan yang benar. Keterangan saksi termasuk Endang bisa menentukan nasib terdakwa Andra.
"Iya saya ngerti Endang sayang, kenapa baru muncul utang piutang Darman dan Andra. Kenapa tidak ubah?" kata hakim.
"Waktu itu tidak punya pikiran seperti itu," ujar Endang.
Sidang ini, Andra duduk sebagai terdakwa. Andra didakwa menerima uang sekitar Rp 1,9 miliar dari Darman Mappangada secara bertahap melalui Andi Taswin Nur. Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).