Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pertemuan ini disebut membahas terkait penolakan buruh terhadap omnibus law cipta lapangan kerja.
"Kita dialog dan menyampaikan beberapa hal, kita minta RUU omnibus law cipta kerja ini didiskusikan ulang," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Selain diterima oleh Mahfud, dalam pertemuan hadir pula Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Serta beberapa perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan, pihaknya berpendapat bahwa proses pembuatan RUU cipta lapangan kerja dilakukan secara tertutup. Selain itu, disebutkan RUU ini juga tidak sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan investasi.
"Karena kami merasa proses pembuatan RUU Cipta Kerja ini tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik dan tergesa-gesa," kata Said.
Simak juga video Pelukan Airlangga-Sohibul Usai Bahas Pilkada-Omnibus Law:
"Dan kami berpendapat tidak sesuai apa yang diharapkan oleh presiden, yaitu mengundang investasi datang ke Indonesia, tapi secara bersamaan tetap menjaga kesejahteraan para buruh. Presiden juga meminta sebaiknya melibatkan para stakeholder dalam proses pembuatan RUU cipta kerja, kemudian ada juga uji publik dan jangan ada penumpang gelap," sambungnya.
Said mengatakan, Mahfud telah memberikan tanggapan terhadap masukan dari para buruh. Menurutnya, tanggapan serikat buruh akan dijadikan masukan dan pertimbangan bagi pemerintah.
"Tanggapan Pak Mahfud pada prinsipnya, apa yang disampaikan temen-teman ini akan menjadi bahan pertimbangan di pemerintah. Oleh karena itu beliau meminta pejabat eselon terkait yang hadir dan Mendag untuk mencatat dan mendiskusikan ulang apa yang disampikan serikat buruh," kata Said.
Tidak hanya itu, Said mengatakan berdasarkan pendapat Mahfud maka RUU tersebut dapat berubah. Perubahan ini menurutnya, bisa berupa penghapusan pasal atau perubahan isi pasal.
"Kedua tentu diharapkan perubahan itupun bisa dilakukan, kata Pak Mahfud itu bisa berubah, kan masih RUU. Bisa berubah itu misalnya pasalnya yang berubah, kedua mungkin juga ada yang belum kita pahami karena belum kuat bacaanya. Bisa juga yang ketiga kalau bener-bener salah bisa diakui," tuturnya.