Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang izin atau mengambil cuti karena banjir. Namun, mereka harus melampirkan bukti bahwa benar terdampak banjir.
"Bagi PNS yang mengambil cuti alasan penting dimaksud sesuai ketentuan diberikan surat keterangan tambahan dari RT setempat atau di ampirkan gambar foto kejadian musibah yang dialami PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir saat dihubungi, Selasa (25/2/2020).
Chaidir mengacu pada Perka BKN nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut tertulis Cuti Karena Alasan Khusus, salah satunya mengalami bencana. Berikut isi peraturan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga
Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih mendata jumlah PNS yang izin karena banjir hari ini. Namun, diperkirakan tidak separah saat banjir 1 Januari 2020.
"Datanya masih dikumpulkan. Itu yang tinggal di Bekasi, daerah Kelapa Gading. Kalimalang ke sana. Nggak banyak nggak seperti tanggal satu (Januari)," kata Chaidir.
Diketahui, saat banjir 1 Januari 2020, sebanyak 645 pegawai izin tidak masuk dengan alasan itu. Jumlah itu, sekitar 1,01 persen dari total PNS di DKI.