Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel dari Master Trust Law Firm, Adnan, juga mengatakan jemaah tetap ingin berangkat ke Tanah Suci. Adnan meminta pemerintah hadir dan membantu jemaah korban First Travel.
"Kalau harapan itu pasti kita tetap untuk meminta pertanggungjawaban atau pemerintah hadir. Untuk pertanggungjawabannya apa? Itu memberangkatkan semua jemaah ya," ujar Adnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap meminta untuk pemberangkatan, bukan pengembalian uang, tapi pemberangkatan," imbuhnya.
Adnan mengatakan pihaknya juga akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk memperjuangkan hak-hak para korban Fisrt Travel. Pengacara korban First Travel juga meminta hasil audiensi ini disampaikan kepada Kementerian Agama agar gugatan class action semakin kuat.
"Kalau untuk mengajukan gugatan class action itu saya kira pasti ya. (Audiensi dengan Komisi VIII) supaya gugatan class action kita itu kuat, nggak hanya dari masyarakat, tapi dari Komisi VIII DPR itu. Kalau untuk dekat-dekat ini kita harus lihat dulu hasilnya bagaimana antara rapat dari Komisi VIII dengan Kementerian (Agama). Untuk aspirasi kita ini disampaikan ke Kementerian," ujarnya.
Kementerian Agama sebelumnya menyatakan menghormati putusan hukum terkait aset First Travel yang disita negara. Wamenag Zainut Tauhid menyebut Kemenag akan memfasilitasi para korban agar uang mereka bisa kembali.
"Kami akan fasilitasi untuk bagaimana sampai uang itu bisa dikembalikan kepada jemaah. Terkait dengan lain-lain, kami masih meneliti berikutnya," ujar Zainut di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).
(azr/knv)