Polres Siak, Riau menangkap dua orang bandit modus pecah kaca mobil. Kedua pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur.
"Dua pelaku tindak kriminal pecah kaca ditangkap di Kabupaten OKI Sumsel. Keduanya melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Siak," kata kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).
Doddy menjelaskan, kedua tersangka berinisial MR (26) dan I (30). Pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumsel dan Polres OKI dalam penangkapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha kabur. Diambil tindakan tegas terukur (tembak kaki) terhadap kedua pelaku," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus pecah kaca ini terjadi di Siak pada 5 Februari 2020 pukul 09.30 WIB. Korban atas nama Ruslan (45), warga Kecamatan Kerinci Kanan, Siak. Korban saat itu baru mengambil uang sebanyak Rp 65 juta di bank di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Uang tersebut sebagai tebusan pengambilan pupuk di CB Artha Jaya," kata Doddy.
Setelah diambil dengan menggunakan mobil, lanjutnya, korban mengikuti rapat di kantor Desa Kerinci Kanan. Setelah sekitar 30 menit mengikuti rapat, Ruslan ke luar menuju ke mobilnya.
"Korban melihat kaca mobilnya telah pecah dan uang Rp 65 juta dalam tas yang ditinggalkan di mobil telah hilang," kata Doddy.
Dari penyelidikan, diketahui kedua pelaku dari Sumsel. Polisi lalu menangkap keduanya. Dari hasil interogasi, kedua tersangka sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama di Riau.
"Tersangka mengaku di Kabupaten Inhil melakukan pecah kaca dengan hasil Rp 195 juta. Di Kabupaten Kampar hanya mendapatkan HP. Pelaku MR adalah eksekutor pecah kaca sedangkan tersangka I yang bertugas membonceng dengan sepeda motor," tutur Doddy.