Menko Polhukam Mahfud Md bicara soal sistem penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI). Mahfud ingin agar penanganan perkara pidana transparan dan tidak ada yang main belakang.
"Saya minta agar dipresentasikan dulu (SPPT-TI) ke semua stakeholder agar perkara pidana tuh transparan tidak main-main di bawah meja dan cepat," Kata Mahfud saat menjadi pembicara acara penyampaian perkembangan analisa dan evaluasi SPPT-TI di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Mahfud menuturkan, sering ada perkara yang sudah diputus namun masih simpang siur. Hal itu, kata Mahfud, karena beberapa permasalahan teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadangkala ada perkara yang sudah diputus itu masih simpang siur dibawa. Pertama karena tidak segera di-upload, kedua mungkin sistem macet, ketiga karena itu berjalan dari tangan ke tangan," tuturnya.
Untuk itu, dia mengatakan dibuat suatu sistem berbasis teknologi dan informasi. Nantinya, semua perkara dapat dipantau oleh masyarakat secara transparan.
"Sekarang dibuat satu sistem berbasis TI teknologi informasi. Sehingga nantinya semua bisa transparan, masyarakat tidak harus dateng ke kantor menemui orang atau apa tinggal klik saja di komputer masing-masing. Perkara ini sampai apa, berapa vonisnya siapa hakimnya, dan seterusnya sudah bisa. Kapan harus menyatakan banding dan seterusnya kalau memang itu masih putusan pengadilan pertama," ujarnya.
Simak Video "Soal Politik Uang di Pilkada, Mahfud: Dulu Bayar DPRD, Kini ke Partai"
Dia berharap dengan adanya SPPT-TI ke depan semua perkara berjalan secara transparan dan akuntabel. Serta semua penanganan perkara dapat tertangani dengan baik.
"Melalui pengembangan SPPTI yang merupakan amanat RPJMN 2015/2019 dan RPJMN 2023/2024 diharapkan dapat tercipta proses penanganan perkara yang berjalan secara transparan dan akuntabel. Serta dapat mengatasi penanganan perkara yang selama ini terjadi. Yakni antara lain permasalahan pelayanan kepolisian yang masih banyak digulungkan," harapnya.
Selama ini, menurut Mahfud, sering terjadi penanganan berkas perkara yang bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Hal itu akibat dari ketidakpastian jadwal dan penundaan sidang.
"Bolak balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan yang sering terjadi. Lamanya proses penanganan perkara pada saat proses persidangan sebagai akibat dari ketidakpastian jadwal persidangan dan penundaan sidang," ucapnya